IBX5980432E7F390 Memakai Ponsel (HP) Saat Berkendara Melanggar Pasal 283 UU No 22/2009 - Market Smartphone

Memakai Ponsel (HP) Saat Berkendara Melanggar Pasal 283 UU No 22/2009

UNDANG-UNDANG nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, pasal 283 menyebutkan,

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Jadi memakai ponsel (HP) saat berkendara termasuk melanggar pasal 283 UU No 22/2009 karena menggangu konsentrasi dalam berkendara.

Apa yang sebaiknya dilakukan? Ada bebarapa solusi yang bisa dilakukan. Di antaranya petugas kepolisian sebaiknya bersikap tegas dengan merazia para pelanggar aturan.

Selain menyosialisasikan UU No 22/2009 beserta sanksinya, karena belum semua masyarakat mengetahuinya.

sumber:
Harian Surya

ADVERTISEMENT

Artikel Terkait :

  • TREQ Tune Z Harga Rp 800.000,- di CITO, Surabaya.TREQ Tune Z produk terbaru yang mengandalkan body yang slim layar IPS dengan kapasitas procesor Dual-Co…
  • Lenovo A316i IndonesiaLenovo mengeluarkan smartphone yang murah terjangkau OS android. Murah karena ternyata prosesornya masih dualcore dengan kecepatan 1,3 Ghz. …
  • Alamat Service Center Movimax Seluruh Indonesia UpdateDi jajaran tablet PC, Movi Mobile kembali menghadirkan satu model terbarunya yakni MoviMax P1 Young. Menilik namanya, tablet ini merupakan v…
  • 5 Aplikasi Browser Pilihan di AndroidAda 5 aplikasi Browser keren di Android sob.Apa saja? Kita bahas yuk...1. Firefox Browser. Browser bergambar rubah ini merupakan salah satu …
  • 5 Ciri-Ciri Smartphone Android Terkena VirusKenalilah Ciri-Ciri Smartphone Android Terkena Virus sebelum Anda membeli ponsel pintar yang baru. Siapa tahu suatu saat akan mengalami peta…

0 Komentar Untuk "Memakai Ponsel (HP) Saat Berkendara Melanggar Pasal 283 UU No 22/2009"

Post a Comment